Polis Asuransi Anda Hilang? Tenang, Atasi dengan 3 Cara Ini

Cara Mengatasi Polis Asuransi Hilang

Polis asuransi itu bukan hanya sekadar identitas si pemegang. Lebih jauh lagi, sebagai bukti atas kesepakatan kedua belah pihak terkait program asuransi yang sedang berjalan. Di dalamnya, memuat janji untuk bayar premi, janji atas pemenuhan klaim, dan masih banyak lagi. Bagaimana kalau polis sampai hilang? Solusinya?

Cara Mengatasi Polis Asuransi Hilang


1. Cek Kembali Penyebab Hilangnya Polis Anda


Sebagai dokumen penting, polis memang rentan hilang, kecuali disimpan dalam tempat aman. Kadang juga bisa hilang karena teledor diletakkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau. Bisa saja anak Anda menganggap polis tersebut sebagai kertas untuk mainan. Siapa tahu. Sebab, semuanya berlangsung di luar pengetahuan Anda.

Ketika baru kehilangan polis, sebaiknya tetap tenang. Panik hanya akan menimbulkan masalah baru. Lalu cek kembali penyebab utama kenapa bisa hilang. Ingat-ingat lagi kebiasaan Anda saat kehilangan sesuatu. Lalu tanyakan pada orang-orang di rumah mengenai polis Anda yang hilang. Siapa tahu mereka bisa membantu.

2. Jangan Buru-Buru Lapor Telah Kehilangan Polis


Memang sih ada opsi untuk melapor ke perusahaan asuransi. Boleh-boleh saja karena memang sudah disarankan begitu. Tapi, sebelum melapor, pastikan apakah polis Anda sudah hilang betulan atau tidak. Kadang, bisa terselip di dalam tas karena gabung dengan dokumen lain. Baru beberapa hari kemudian langsung ketemu setelah membongkar secara total.

Oleh karena itu, periksa kembali tempat-tempat yang biasa Anda gunakan untuk menyimpan dokumen. Sebaiknya memang ada tempat khusus. Jadi, sewaktu terjadi kehilangan dokumen, Anda tidak perlu cari ke tempat lain. Berbeda jika sering menaruh dokumen di banyak tempat. Begitu suatu dokumen hilang, tingkat kebingungan Anda bisa bertambah.

3. Pahami Syaratnya saat Melapor ke Perusahaan Asuransi


Perusahaan asuransi selalu membuka diri untuk setiap pemegang polis. Hanya saja, Anda harus memastikan diri sebagai pemegang polis asuransi tersebut. Pihak perusahaan hanya perlu diyakinkan. Itu saja. Caranya dengan memenuhi persyaratan yang tertera pada aturan umum. Bisa cek kembali lewat website perusahaan asuransi tersebut.

Biasanya, syarat untuk membuktikan bahwa Anda adalah pemegang polis ada di seputar bukti identitas diri. Misalnya KTP, SIM, BPKB, STNK, serta surat keterangan lain. Kenapa? Soalnya perusahaan asuransi telah menyimpan serta menghimpun data pribadi Anda. Begitu syarat sudah diberikan, mereka tinggal mencocokkan dengan data pemegang polis.

Bagaimana Jika Ingin Klaim saat Polis Hilang?


Boleh saja. Sebab kuasa atas klaim asuransi mutlak milik Anda. Setelah laporan diterima dan disetujui oleh perusahaan asuransi, cek kembali jenis asuransi apa yang Anda miliki. Kemudian cek apakah dulu sudah membeli perluasan jaminan atau belum. Misal jaminan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan sebagainya.

Cara klaim asuransi saat ini sudah jauh lebih gampang dibanding puluhan tahun lalu. Perusahaan asuransi seperti Simplr memberikan kemudahan dalam proses klaim. Pihak pemegang polis hanya perlu menghubungi kontak mereka untuk notifikasi lanjutan. Kemudian Anda diminta untuk isi formulir klaim yang telah disediakan dalam bentuk dokumen berekstensi pdf.

Berapa Lama Proses Klaim Asuransi?


Perihal ini, masing-masing perusahaan asuransi berbeda dalam hal ketentuan serta kebijakan aturan yang dibuat. Secara umum, tenggang waktu untuk pengajuan klaim sampai 30 hari. Tapi, ada juga yang melayani sampai 60 hari.

Meskipun kehilangan polis asuransi bisa dengan mudah diatasi, tetapi pemeliharaan dokumen tersebut tetap menjadi tugas Anda. Beruntung jika Anda mengajukan asuransi ke perusahaan terpercaya. Sebab segala transaksi sudah diawasi oleh OJK. Bagaimana kalau ternyata perusahaan asuransi pilihan Anda belum punya legalitas?
HALAMAN SELANJUTNYA:


Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel