Meninggal Dunia, Tagihan Kartu Kredit Dihapus atau Diwariskan

Meninggal Dunia, Tagihan Kartu Kredit Dihapus atau Diwariskan

Ilustrasi. (Shutterstock)

Sebut saja namanya Diana. Warga Jakarta ini mengirim keluh kesahnya ke sebuah situs online tentang utang atau tagihan kartu kredit kerabatnya yang sudah almarhum. Diana mencari memahami, apakah tagihan atau utang kartu kredit tadi diwariskan ke famili yg ditinggalkan?Ataukah bank menghapus utang tadi begitu si pemilik kartu kredit mangkat dunia?

Mungkin tidak sedikit nasabah kartu kredit dan keluarganya mempunyai pertanyaan yang sama dengan Diana. Sayangnya, nasabah kartu kredit dan keluarganya baru mencari memahami penyelesaian utang kartu kredit ini setelah terjadi musibah seperti kecelakaan hingga mangkat dunia.

Bagaimana anggaran main yang berlaku di bank penerbit kartu kredit?Dan apa yg mesti dilakukan sang pemilik kartu kredit atau keluarganya?

Keterangan bankir, bank penerbit kartu kredit sebenarnya sudah menyediakan program perlindungan cicilan bagi nasabah kartu kredit. Program perlindungan utang nasabah ini dilakukan beserta perusahaan iuran pertanggungan.

“Tidak seluruh pemilik kartu kredit menyadari kasus ini, waktu sudah terjadi musibah jadi bingung,” kata Vira Widyasari, Vice President Credit Cards Group Bank Mandiri, pada Halomoney, Senin (13/dua).

Berikut ini 9 hal krusial yang perlu engkau ketahui seputar proteksi utang kartu kredit jika pemegang kartu kredit mati dunia.

Sifatnya opsional

Asuransi utang kartu kredit pada dasarnya bersifat opsional atau pilihan bagi nasabah. Nasabah nggak harus mengikuti program proteksi premi cicilan ini, & bank tidak memaksa nasabah secara otomatis mengikuti acara proteksi utang kartu kredit. Lantaran bersifat opsional, nasabah wajib memastikan mengikuti program perlindungan ini dalam waktu apply kartu kredit & waktu mulai membayar cicilan.

Jika saat ini Anda belum mengikuti premi proteksi ini, segera hubungi phone banking bank penerbit kartu kredit atau melalui email & akun media umum. Dengan mengikuti program perlindungan utang ini, Anda berarti bersedia membayar premi/porto kepada perusahaan premi yang berhubungan menggunakan bank penerbit kartu kredit.

Premi iuran pertanggungan dibayar menurut cicilan

Premi yang dibayar sang nasabah pada perusahaan premi diambil menurut tagihan atau cicilan bulanan. Jika nasabah mengikuti acara proteksi cicilan/utang kartu kredit, nasabah akan membayar iuran pertanggungan premi utang kartu kredit saat membayar tagihan bulanan. Di dalam tagihan tersebut telah termasuk premi premi.

Nilai iuran pertanggungan

Nilai asuransi premi utang kartu kredit umumnya kurang dari 1% dari nilai tagihan bulanan kartu kredit. Di Bank Mandiri, contohnya, tarif asuransi perlindungan utang kartu kredit sebesar 0,55% berdasarkan tagihan bulanan. Sedangkan di Citibank sebanyak 0,69% berdasarkan tagihan bulanan yg berjalan.

Manfaat iuran pertanggungan berbeda-beda

Setiap bank memberikan manfaat yang berbeda-beda bagi nasabah. Sebab itu Anda perlu mengenali & mempelajari apa saja manfaat yg didapatkan menurut setiap asuransi yang dibayar setiap bulan. Setiap bank penerbit kartu kredit umumnya mengungkapkan manfaat bagi setiap nasabah iuran pertanggungan utang kartu kredit di website mereka masing-masing. Bandingkan kelebihan & kekurangan masing-masing.

Bank mandiri misalnya, mengklaim unggul dengan manfaat berupa insentif 30% berdasarkan tagihan apabila nasabah nggak pernah melakukan klaim selama tiga tahun dan bila nilai iuran pertanggungan bulanan Rp 50.000. Sedangkan di Citibank, perlindungan utang kartu kredit mencakup 7 penyakit kritis. Jika nasabah mengalami galat satu berdasarkan 7 penyakit kritis tersebut, perusahaan iuran pertanggungan akan mengganti seluruh tagihan kartu kredit.

Yang kentara manfaat primer asuransi hutang kartu kredit menurut setiap bank umumnya meliputi risiko kematian, stigma permanen, dan stigma sementara.

Risiko tewas dunia

Jika nasabah meninggal global, perusahaan premi akan mengganti 100% dari tagihan kartu kredit. Selain itu, bank akan menaruh santunan sedih sebesar 200% berdasarkan tagihan kartu kredit terakhir. Ketentuan ini berlaku pada banyak bank, antara lain Bank Mandiri dan Citibank.

Risiko stigma tetap

Jika nasabah mengalami stigma permanen lantaran musibah, perusahaan premi akan mengubah 100% dari tagihan. Jika stigma tetap ditimbulkan oleh penyakit kritis, bila premi memiliki fitur proteksi penyakit kritis tadi, bank akan mengganti 100% menurut tagihan.

Risiko cacat sementara

Sedangan jika nasabah mengalami cacat ad interim, perusahaan asuransi akan membayarkan cicilan minimum selama aporisma 12 bulan dari saat peristiwa yg menyebabkan cacat sementara. Cacat ad interim ini menyebabkan Anda tidak sanggup bekerja sehingga nggak mempunyai penghasilan. Saat itulah perusahaan asuransi akan membantu Anda membayarkan tagihan minimal selama aporisma 12 bulan.

Mengurus penghapusan utang

Jika Anda mengurus penghapusan utang kartu kredit buat famili yg meninggal global, pastikan Anda membawa 4 dokumen ini ke bank penerbit kartu kredit:

Surat warta kematian menurut RT/RW
Surat kematian dari kelurahan
KTP almarhum
Billing tagihan KK.

Mengurus penghapusan utang kartu kredit biasa pada bagian collection. Jika Anda dan bank telah selesai memproses penghapusan utang almarhum, jangan lupa buat menggunting kartu kredit almarhum beserta-sama.

Asuransi Terpisah dari Bank Penerbit

Apabila Anda khawatir menggunakan layanan bank penerbit kartu kredit yg berbelit-belit dalam melayani klaim penghapusan kartu kredit, Anda dapat membeli iuran pertanggungan yg terpisah menurut bank penerbit kartu kredit. Artinya, Anda membeli premi eksklusif ke perusahaan asuransi & membayar premi setiap bulan. Nilai asuransi yang wajib dibayarkan dihitung dari limit kartu kredit Anda dikalikan dengan tarif premiyang berlaku. Umumnya tarifnya lebih murah dari tarif yang dikenakan sang bank penerbit kartu kredit. (Halomoney)

HALAMAN SELANJUTNYA:


Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel