KPU resmi putuskan Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran

Daftar Isi
KPU resmi putuskan Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi putuskan bahwa Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran. Sebab, tidak ada satu calon pun yg berhasil meraih suara lebih menurut 50 persen pada pencoblosan 15 Februari kemudian.

Dari output rekapitulasi tersebut, dipastikan bahwa pilkada DKI berlanjut putaran kedua. Karena tadi nir ada calon yang mendapatkan bunyi lebih menurut 50 persen, terang Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, waktu menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan bunyi pilkada DKI Jakarta, bertempat pada Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (26/2).

Dari kedap pleno ini, lanjutnya, juga ada beberapa hal yg perlu menjadi penilaian bagi KPUD DKI Jakarta. Di antaranya, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), data daftar pemilih, teknis penyelenggaran, distribusi C6 dan beberapa hal teknis lainnya.

Tadi terdapat banyak catatan diberikan saksi paslon (pasangan calon) & Bawaslu. Dan seluruh catatan itu masuknya evaluasi dan masukan buat pemugaran putaran kedua. Jadi catatan SDM yaitu KPPS, kemudian daftar pemilih, kemudian proses penyelenggaraan, distribusi C6 & sebagainya, kata dia.

Kalau berdasarkan sisi surat suara, memang pada beberapa TPS kehabisan surat bunyi. Tapi bila kita lihat secara keseluruhan, tersebut sisa 1,7 juta surat bunyi jadi logistik berdasarkan KPU tidak kasus. Memang TPS tertentu yang daftar pemilih tambahan membludak & nir terdata pada DPT itu memang surat suara kehabisan. Tapi secara keseluruhan surat suara kita lebih, sambungnya.

Terkait dengan penyelenggaran putara ke 2, Sumarno menyampaikan, hingga waktu ini pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh tim paslon yang masuk kedalam putaran ke 2, terkait terdapat atau tidaknya keberatan yg diajukan sang para paslon.

Pasti KPU DKI akan mendengar tidak sedikit masukan dan mengundang pakar, terutama tim kampanye yg masuk putaran ke 2 yaitu nomor dua dan angka tiga. Jadi mereka terdapat waktu selama 3 hari, bila mereka mengajukan keberatan terhadap perolehan suara mereka mampu mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) mulai tanggal besok 27 Februari hingga 1 Maret, imbuhnya.

Namun, masih dari Sumarno, bila tidak terdapat keberatan yg diajukan sang masing-masing paslon, maka KPUD DKI Jakarta akan segera tetapkan teknis penyelenggaran putaran kedua.

Setelah itu kami berkoordinasi menggunakan MK (Mahkamah Konstitusi) apakah ada gugatan apa nir. Kalau nir ada, maka tanggal dua atau 3 Maret akan menetapkan hasilnya sekaligus akan memutuskan paslon peserta putaran ke 2, ucapnya. [rnd]