Kapolda bakal tindak pelaku intimidasi & money politic Pilgub DKI
Rabu, 19 April 2017
Kapolda bakal tindak pelaku intimidasi & money politic Pilgub DKI
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengancam akan menindak tegas siapapun melakukan intimidasi, pengancaman & pemaksaan pada Pilgub DKI putaran ke 2. Menurutnya, hal itu telah terdapat aturannya.
Dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yg dimaksud Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Saya akan jabarkan pasal-pasalnya di mana pasal 182 a berbunyi setiap orang yang menggunakan sengaja melakukan perbuatan melawan aturan, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan & menghalang-halangi seseorang yg akan melakukan haknya buat menentukan dipidana penjara paling sedikit 24 bulan & paling tidak sedikit 72 bulan atau 6 tahun. Pasal 178 berbunyi setiap orang yang menggunakan sengaja mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara sanksi 12 bulan dan 24 bulan, ucapnya Iriawan pada Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/4).
Selain itu, dia pula bakal menindak tegas apabila ada money politic. Pasal 187 ayat 1 berbunyi setiap orang yg melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sehingga imbalan tersebut secara langsung juga nir eksklusif buat memengaruhi pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memakai hak pilih secara dengan sengaja suara menjadi tidak absah, menentukan calon tertentu, atau nir memilih calon tertentu terdapat hukumannya di mana 36 bulan paling ringan paling lama 72 bulan, katanya.
Termasuk pasal 198 a setiap orang yg menggunakan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam aplikasi tugasnya dapat dipidana dengan pidana penjara 24 bulan & 38 bulan, sambungnya.
Oleh sebab itu, mantan Kapolda Jawa Barat ini meminta rakyat nir takut menentukan cagub cawagub pilihan sinkron hati nuraninya dalam 19 April nanti. Sebab, tindakan intimidasi, pengancaman, pemaksaan dan lain sebagainya akan dikenai sanksi sesuai UU.
Oleh sebab itu ini kami peringatkan ke mereka yg mencoba. Demikian imbauan kamtibmas kami buat diindahkan jangan sekali lagi melakukan intimidasi, ancaman & paksaan dalam Pilkada DKI putaran ke 2 19 April nanti, ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengancam akan menindak tegas siapapun melakukan intimidasi, pengancaman & pemaksaan pada Pilgub DKI putaran ke 2. Menurutnya, hal itu telah terdapat aturannya.
Dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yg dimaksud Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Saya akan jabarkan pasal-pasalnya di mana pasal 182 a berbunyi setiap orang yang menggunakan sengaja melakukan perbuatan melawan aturan, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan & menghalang-halangi seseorang yg akan melakukan haknya buat menentukan dipidana penjara paling sedikit 24 bulan & paling tidak sedikit 72 bulan atau 6 tahun. Pasal 178 berbunyi setiap orang yang menggunakan sengaja mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara sanksi 12 bulan dan 24 bulan, ucapnya Iriawan pada Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/4).
Selain itu, dia pula bakal menindak tegas apabila ada money politic. Pasal 187 ayat 1 berbunyi setiap orang yg melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sehingga imbalan tersebut secara langsung juga nir eksklusif buat memengaruhi pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memakai hak pilih secara dengan sengaja suara menjadi tidak absah, menentukan calon tertentu, atau nir memilih calon tertentu terdapat hukumannya di mana 36 bulan paling ringan paling lama 72 bulan, katanya.
Termasuk pasal 198 a setiap orang yg menggunakan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam aplikasi tugasnya dapat dipidana dengan pidana penjara 24 bulan & 38 bulan, sambungnya.
Oleh sebab itu, mantan Kapolda Jawa Barat ini meminta rakyat nir takut menentukan cagub cawagub pilihan sinkron hati nuraninya dalam 19 April nanti. Sebab, tindakan intimidasi, pengancaman, pemaksaan dan lain sebagainya akan dikenai sanksi sesuai UU.
Oleh sebab itu ini kami peringatkan ke mereka yg mencoba. Demikian imbauan kamtibmas kami buat diindahkan jangan sekali lagi melakukan intimidasi, ancaman & paksaan dalam Pilkada DKI putaran ke 2 19 April nanti, ucapnya.
HALAMAN SELANJUTNYA: