BI Butuh Waktu 15 Tahun buat Tarik Uang Lama

BI Butuh Waktu 15 Tahun buat Tarik Uang Lama


Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi menyebutkan, BI melakukan prosedur penarikan uang secara alami. Dengan mekanisme ini, BI akan mengganti uang usang yang sudah lusuh buat dihancurkan menggunakan uang rupiah baru emisi 2016.

Jadi setiap tahun kami mempunyai hitungan berapa yang ditarik dan berapa yang baru. Jadi itu alamiah saja. jelas beliau seperti ditulis Rabu (21/12/2016).

Suhaedi melanjutkan, warga tidak perlu panik dengan menukar uang usang dengan uang rupiah baru. Alasannya, BI belum akan menarik uang pecahan usang atau emisi lama .

Dijelaskannya, mengenai mekanisme penarikan uang, Bank Indonesia terlebih dahulu mengeluarkan pengumuman. Proses penarikan sendiri sanggup mulai dilakukan setelah pengumuman resmi tadi.

Penarikan, dalam lima tahun pertama, dilakukan menggunakan mengimbau pada warga ‎ buat mampu menukarkan uang yg ditentukan ke beberapa bank terdekat.

Setelah periode lima tahun berakhir, bukan berarti masyarakat nggak mampu menukarkan uang tersebut. Setidaknya selama 10 tahun sesudah itu,‎ masyarakat masih sanggup menukarkan uang tadi ke Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia terdekat.

Dengan demikian, setidaknya butuh waktu 15 tahun bagi Bank Indonesia buat menarik satu rupiah yg diluncurkan dalam tahun tertentu.

“Jadi yang kita cetak sekarang ini kita bisa pakai, lantaran yang masih dibutuhkan oleh warga secara luas. Jadi kami melakukan survei ke semua wilayah Indonesia, hingga pecahan mana yg masih diperlukan secara tidak sedikit,” tambah Suhaedi.‎

Untuk diketahui, BI meluncurkan 11 uang rupiah Emisi 2016 menggunakan gambar pahlawan baru. Peluncuran uang rupiah baru ini dilakukan‎ langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Uang rupiah baru yg akan diluncurkan tadi terdiri atas tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. Uang rupiah baru ini akan menampilkan 12 gambar pahlawan nasional.

Uang rupiah kertas yg akan diterbitkan terdiri atas nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp dua.000, & Rp 1.000. Sedangkan uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100. (Gdn/Ndw)

HALAMAN SELANJUTNYA:


Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel