Begini Mekanisme apabila Pilgub DKI Dua Putaran
Rabu, 19 April 2017
Begini Mekanisme apabila Pilgub DKI Dua Putaran
Ilustrasi (Fuad Hasyim/detikcom)
Hasil quick count berdasarkan 3 forum survei dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 hampir tuntas. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ad interim tertinggi, disusul Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Tetapi, perolehan suara keduanya belum ada yang mencapai angka hingga 50 %. Padahal syarat agar Cagub Cawagub DKI lolos satu putaran, galat satu pasangan harus memperoleh minimal 50 % bunyi. Keduanya pun akan bertarung balik dalam Pilgub putaran kedua.
Pada Pukul 17.00 WIB, hasil ketiga Pasangan Calon (Paslon) pada 3 forum survei yakni:
Lingkaran Survei Indonesia
Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,0%
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,dua%
Data masuk: 95,71%
SMRC
Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,9%
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,dua%
Data masuk: 91,2%
Polmark Indonesia
Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 18,4%
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 41,0%
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,8%
Data masuk: 91,25%
Lalu, bagaimana mekanismenya jika keduanya lolos putaran kedua?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 2 disebutkan apabila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh data lebih menurut 50 %, maka diadakan putaran ke 2.
Pada putaran kedua, diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama & ke 2 dalam putaran pertama.
Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur DKI Jakarta yg memperoleh bunyi lebih menurut 50% (5 puluh %) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(dua) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta yg memperoleh suara lebih berdasarkan 50% (5 puluh %), diadakan pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur putaran kedua yg diikuti pasangan calon yg memperoleh suara terbanyak pertama & kedua pada putaran pertama.
Kemudian, buat tahapan penyelenggaraan putaran kedua, terdapat 4 tahapan yang akan dijalani sang Paslon.
(3) Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
A. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan
B. Kampanye pada bentuk penajaman visi, misi dan acara pasangan calon.
C. Pemungutan & penghitungan bunyi
D. Rekapitulasi hasil perolehan bunyi
Dalam hal Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, begini tahapan selanjutnya yang dikutip detikcom menurut jadwal KPU DKI Jakarta:
1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
Dua. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Masa tenang dan pencucian alat peraga 16 April-18 April 2017
Lima. Pemungutan & penghitungan suara 19 April 2017
6. Rekapitulasi suara 20 April hingga 1 Mei 2017
7. Penetapan Pasangan Calon tanpa konkurensi lima Mei hingga 6 Mei 2017
8. Sengketa output (mengikuti jadwal MK)
9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama tiga hari sesudah putusan MK).
Ilustrasi (Fuad Hasyim/detikcom)
Hasil quick count berdasarkan 3 forum survei dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 hampir tuntas. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ad interim tertinggi, disusul Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Tetapi, perolehan suara keduanya belum ada yang mencapai angka hingga 50 %. Padahal syarat agar Cagub Cawagub DKI lolos satu putaran, galat satu pasangan harus memperoleh minimal 50 % bunyi. Keduanya pun akan bertarung balik dalam Pilgub putaran kedua.
Pada Pukul 17.00 WIB, hasil ketiga Pasangan Calon (Paslon) pada 3 forum survei yakni:
Lingkaran Survei Indonesia
Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,0%
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,dua%
Data masuk: 95,71%
SMRC
Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,9%
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,dua%
Data masuk: 91,2%
Polmark Indonesia
Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 18,4%
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 41,0%
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,8%
Data masuk: 91,25%
Lalu, bagaimana mekanismenya jika keduanya lolos putaran kedua?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 2 disebutkan apabila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh data lebih menurut 50 %, maka diadakan putaran ke 2.
Pada putaran kedua, diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama & ke 2 dalam putaran pertama.
Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur DKI Jakarta yg memperoleh bunyi lebih menurut 50% (5 puluh %) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(dua) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta yg memperoleh suara lebih berdasarkan 50% (5 puluh %), diadakan pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur putaran kedua yg diikuti pasangan calon yg memperoleh suara terbanyak pertama & kedua pada putaran pertama.
Kemudian, buat tahapan penyelenggaraan putaran kedua, terdapat 4 tahapan yang akan dijalani sang Paslon.
(3) Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
A. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan
B. Kampanye pada bentuk penajaman visi, misi dan acara pasangan calon.
C. Pemungutan & penghitungan bunyi
D. Rekapitulasi hasil perolehan bunyi
Dalam hal Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, begini tahapan selanjutnya yang dikutip detikcom menurut jadwal KPU DKI Jakarta:
1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
Dua. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Masa tenang dan pencucian alat peraga 16 April-18 April 2017
Lima. Pemungutan & penghitungan suara 19 April 2017
6. Rekapitulasi suara 20 April hingga 1 Mei 2017
7. Penetapan Pasangan Calon tanpa konkurensi lima Mei hingga 6 Mei 2017
8. Sengketa output (mengikuti jadwal MK)
9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama tiga hari sesudah putusan MK).
HALAMAN SELANJUTNYA: