Bank Mandiri Bantah Terbitkan E-Money Bergambar Ahok-Djarot
Rabu, 19 April 2017
Bank Mandiri Bantah Terbitkan E-Money Bergambar Ahok-Djarot
Rohan mengakui Bank Mandiri memang menyediakan kartu e-money edisi khusus yang dapat dipesan sang komunitas atau masyarakat, tetapi terdapat sejumlah syarat
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menanggapi beredarnya gambar uang elektro bergambar pasangan calon gubernur (cagub) & wakil gubernur DKI Jakarta Ahok Djarot berlabel Mandiri.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menegaskan, Bank Mandiri tidak pernah menerbitkan produk yang terkait dengan kegiatan politik, lantaran produk-produk yg dimuntahkan sang perseroan selalu atas pertimbangan profesional sebuah institusi bisnis.
Kami pun memastikan bahwa fakta mengenai kartu e-money bergambar tokoh politik yang disebarkan oleh pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab merupakan tidak sahih asal dari Bank Mandiri, ujar Rohan Hafas saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Januari 2017.
Di media sosial dan pelaksanaan percakapan berbasis internet misalnya Whatsapp, Telegram, Blackberry Messenger, sebelumnya tersebar gambar pasangan cagub DKI Ahok-Djarot. DI gambar itu, mereka kompak menggunakan kemeja motif kotak berwarna merah-hitam-putih.
Dengan menggunakan label Mandiri & produknya E-Money, kartu tadi seakan dipolitisasi melalui goresan pena. Ini Baru Jakarta, Basuki-Djarotdanquot;. Gambar uang elektro itu kemudian diedit dalam bentuk meme dan ditambah menggunakan tulisan Waspada Politik Uang Dalam Bentuk e-Money.
Bank Mandiri memang menyediakan kartu e-money edisi khusus yg dapat dipesan oleh komunitas atau masyarakat. Meski demikian istilah Rohan, buat menerima persetujuan, tidak sedikit persyaratan yg wajib dipenuhi. Adapun setiap pemegang kartu e-money Bank Mandiri juga harus mematuhi mekanisme & panduan yg ditetapkan sang Bank Mandiri.
Pemegang kartu pula tidak diperkenankan Mengganggu, memanipulasi, mengcopy, maupun membarui fisik & data kartu. Pemegang kartu juga wajib bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada bank bila terjadi penggandaan sang pihak yang nggak berwenang, tutur Rohan.
Atas hal ini, Bank Mandiri akan merogoh tindakan tegas berupa proses aturan sinkron dengan Undang-Undang ITE, bagi pihak yang menciptakan, melakukan rekayasa digital. Sehingga seolah-olah terdapat penerbitan kartu terkait politik, juga menyebarluaskan warta atau gambar tentang kartu e-money Bank Mandiri, yg nggak memiliki ijin penerbitan menurut Bank Mandiri.
Bagi warga yang mendapat warta terkait hal tadi, dapat menghubungi layanan nasabah Bank Mandiri di 14000.
DESTRIANITA
Rohan mengakui Bank Mandiri memang menyediakan kartu e-money edisi khusus yang dapat dipesan sang komunitas atau masyarakat, tetapi terdapat sejumlah syarat
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menanggapi beredarnya gambar uang elektro bergambar pasangan calon gubernur (cagub) & wakil gubernur DKI Jakarta Ahok Djarot berlabel Mandiri.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menegaskan, Bank Mandiri tidak pernah menerbitkan produk yang terkait dengan kegiatan politik, lantaran produk-produk yg dimuntahkan sang perseroan selalu atas pertimbangan profesional sebuah institusi bisnis.
Kami pun memastikan bahwa fakta mengenai kartu e-money bergambar tokoh politik yang disebarkan oleh pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab merupakan tidak sahih asal dari Bank Mandiri, ujar Rohan Hafas saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Januari 2017.
Di media sosial dan pelaksanaan percakapan berbasis internet misalnya Whatsapp, Telegram, Blackberry Messenger, sebelumnya tersebar gambar pasangan cagub DKI Ahok-Djarot. DI gambar itu, mereka kompak menggunakan kemeja motif kotak berwarna merah-hitam-putih.
Dengan menggunakan label Mandiri & produknya E-Money, kartu tadi seakan dipolitisasi melalui goresan pena. Ini Baru Jakarta, Basuki-Djarotdanquot;. Gambar uang elektro itu kemudian diedit dalam bentuk meme dan ditambah menggunakan tulisan Waspada Politik Uang Dalam Bentuk e-Money.
Bank Mandiri memang menyediakan kartu e-money edisi khusus yg dapat dipesan oleh komunitas atau masyarakat. Meski demikian istilah Rohan, buat menerima persetujuan, tidak sedikit persyaratan yg wajib dipenuhi. Adapun setiap pemegang kartu e-money Bank Mandiri juga harus mematuhi mekanisme & panduan yg ditetapkan sang Bank Mandiri.
Pemegang kartu pula tidak diperkenankan Mengganggu, memanipulasi, mengcopy, maupun membarui fisik & data kartu. Pemegang kartu juga wajib bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada bank bila terjadi penggandaan sang pihak yang nggak berwenang, tutur Rohan.
Atas hal ini, Bank Mandiri akan merogoh tindakan tegas berupa proses aturan sinkron dengan Undang-Undang ITE, bagi pihak yang menciptakan, melakukan rekayasa digital. Sehingga seolah-olah terdapat penerbitan kartu terkait politik, juga menyebarluaskan warta atau gambar tentang kartu e-money Bank Mandiri, yg nggak memiliki ijin penerbitan menurut Bank Mandiri.
Bagi warga yang mendapat warta terkait hal tadi, dapat menghubungi layanan nasabah Bank Mandiri di 14000.
DESTRIANITA
HALAMAN SELANJUTNYA: