Apabila Berstatus Terdakwa, Ahok Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI
Rabu, 19 April 2017
Apabila Berstatus Terdakwa, Ahok Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI
Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Niken Purnamasari/detikcom)
Tersangka masalah dugaan penistaan kepercayaan , Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus gubernur nonaktif DKI Jakarta lantaran maju di Pilgub DKI 2017. Status gubernur nonaktif sanggup terus disandang Ahok meski pilgub 2017 berakhir, apabila dia masih berstatus terdakwa.
Saat ini, Ahok sedang menjalani cuti karena menjalani masa kampanye Pilgub DKI 2017 hingga 11 Februari 2017. Seharusnya, sesudah itu beliau mampu kembali duduk menjadi gubernur DKI Jakarta yang aktif.
Tetapi, pada tengah masa kampanye ini, Ahok tersandung perkara dugaan penistaan kepercayaan . Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana mengenai penistaan agama menggunakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ahok akan menjalani sidang perdana dan duduk sebagai terdakwa dalam 13 Desember 2016 pekan depan. Lalu, bagaimana menggunakan status Ahok pada Pemprov DKI Jakarta sesudah 11 Februari 2017 nanti?
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, menyebutkan bahwa sinkron anggaran, maka kepala wilayah yg berstatus terdakwa akan diberhentikan ad interim. Aturan itu juga berlaku ke Ahok.
Pak Basuki ini kan posisinya pekan depan di sana (persidangan). Kita tahu perkaranya, nanti akan ditindaklanjuti buat diberhentikan sementara, istilah Widodo ketika dihubungi, Jumat (9/12/2016).
Jika Ahok dinonaktifkan pekan depan ketika sidang dimulai, statusnya tentu sama dengan saat ini ketika beliau nonaktif karena cuti kampanye. Kondisi tidak sama timbul sesudah 11 Februari 2017 mendatang ketika cuti Ahok habis. Bila ketika itu Ahok masih berstatus terdakwa, maka beliau akan balik dinonaktifkan.
Kalau masa cutinya habis, nanti kita bikin nonaktif. Setelah tanggal 11 Februari ya dia dinonaktifkan lagi, ujarnya.
Widodo menjelaskan alasan ketua daerah terdakwa wajib diberhentikan sementara. Penyelenggaraan pemerintahan wajib tetap berjalan dan tidak terganggu syarat ketua wilayah yg wajib bolak-balik menjalani sidang.
Sidang kan maraton, jadi dia diminta konsentrasi. Tidak usah menyelenggarakan pemerintahan buat konsentrasi di perkaranya, ucap Widodo.
Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya yaitu mengenai pemberhentian ketua daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83. Berikut bunyinya:
Pasal 83
(1) Kepala wilayah &/atau wakil kepala wilayah diberhentikan ad interim tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam menggunakan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, muslihat, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang bisa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan sementara dari register masalah di pengadilan.
(3) Pemberhentian ad interim ketua daerah &/atau wakil kepala wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden buat gubernur &/atau wakil gubernur dan sang Menteri buat bupati &/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala wilayah &/atau wakil ketua wilayah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sang Presiden buat gubernur &/atau wakil gubernur dan oleh Menteri buat bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Niken Purnamasari/detikcom)
Tersangka masalah dugaan penistaan kepercayaan , Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus gubernur nonaktif DKI Jakarta lantaran maju di Pilgub DKI 2017. Status gubernur nonaktif sanggup terus disandang Ahok meski pilgub 2017 berakhir, apabila dia masih berstatus terdakwa.
Saat ini, Ahok sedang menjalani cuti karena menjalani masa kampanye Pilgub DKI 2017 hingga 11 Februari 2017. Seharusnya, sesudah itu beliau mampu kembali duduk menjadi gubernur DKI Jakarta yang aktif.
Tetapi, pada tengah masa kampanye ini, Ahok tersandung perkara dugaan penistaan kepercayaan . Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana mengenai penistaan agama menggunakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ahok akan menjalani sidang perdana dan duduk sebagai terdakwa dalam 13 Desember 2016 pekan depan. Lalu, bagaimana menggunakan status Ahok pada Pemprov DKI Jakarta sesudah 11 Februari 2017 nanti?
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, menyebutkan bahwa sinkron anggaran, maka kepala wilayah yg berstatus terdakwa akan diberhentikan ad interim. Aturan itu juga berlaku ke Ahok.
Pak Basuki ini kan posisinya pekan depan di sana (persidangan). Kita tahu perkaranya, nanti akan ditindaklanjuti buat diberhentikan sementara, istilah Widodo ketika dihubungi, Jumat (9/12/2016).
Jika Ahok dinonaktifkan pekan depan ketika sidang dimulai, statusnya tentu sama dengan saat ini ketika beliau nonaktif karena cuti kampanye. Kondisi tidak sama timbul sesudah 11 Februari 2017 mendatang ketika cuti Ahok habis. Bila ketika itu Ahok masih berstatus terdakwa, maka beliau akan balik dinonaktifkan.
Kalau masa cutinya habis, nanti kita bikin nonaktif. Setelah tanggal 11 Februari ya dia dinonaktifkan lagi, ujarnya.
Widodo menjelaskan alasan ketua daerah terdakwa wajib diberhentikan sementara. Penyelenggaraan pemerintahan wajib tetap berjalan dan tidak terganggu syarat ketua wilayah yg wajib bolak-balik menjalani sidang.
Sidang kan maraton, jadi dia diminta konsentrasi. Tidak usah menyelenggarakan pemerintahan buat konsentrasi di perkaranya, ucap Widodo.
Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya yaitu mengenai pemberhentian ketua daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83. Berikut bunyinya:
Pasal 83
(1) Kepala wilayah &/atau wakil kepala wilayah diberhentikan ad interim tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam menggunakan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, muslihat, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang bisa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan sementara dari register masalah di pengadilan.
(3) Pemberhentian ad interim ketua daerah &/atau wakil kepala wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden buat gubernur &/atau wakil gubernur dan sang Menteri buat bupati &/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala wilayah &/atau wakil ketua wilayah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sang Presiden buat gubernur &/atau wakil gubernur dan oleh Menteri buat bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
HALAMAN SELANJUTNYA: